SURAT TUGAS
Dasar :1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
MENUGASKAN
Kepada :
a. Nama : RIMAN
b. Jabatan : Anggota PPL Desa Paluh
untuk : Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh tahapan,
Demikian surat tugas ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Mempura, Januari 2011
PANITIA PANWASLUKADA
KECAMATAN MEMPURA
KETUA,