Sabtu, 05 Maret 2011

Pemberitahuan Penertiban Baleho

Mempura, Februari 2011

Nomor : /Panwaslukada/II/2011 Kepada Yth :

Lampiran: - Tim kampanye Pasangan Calon Pemilukada

Perihal : Himbauan Di

Kecamatan Mempura

1. Dasar :

a.Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.

b.Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 di ubah terakhirkali dengan peraturan KPU nomor 14 Tahun 2010 tentang pedoman teknis Kampanye Pemilukada

c. Menindak Lanjuti surat himbauan PANWASLUKADA Kabupaten Siak No 19/PANWASLUKADA/II/2011

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Pasangan Bupati Siak oleh KPUD Siak pada tanggal 11 Februari 2011, Panwaslukada Kecamatan Mempura menghimbau:

1.Kepada seluruh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak masa bakti tahun 2011 - 2016 untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang diduga bisa mengarah kepada kegiatan kampanye (Pelangaran Kampanye di Luar Jadwal).

2.Diminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk tetap menjaga Netralitasnya sebagai Abdi Negara dan berusaha agar tidak turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

3.Dihimbau kepada peserta Pemilukada kabupaten Siak baik dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim kampanye atau tim-tim apapun namanya untuk segera melakukan penertiban pemasangan baleho, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya sebelum masa kampanye tiba.

4.Kepada Pasangan Calon dan Tim kampanye Pasangan calon untuk tidak melibatkan anak-anak dalam Kampanye yang akan berlangsung pada waktu yang akan datang.

5.Batas waktu penertipan sampai 05 Maret 2011 sebelum dicabut paksa oleh pihak berwenang

Demikianlah Himbauan ini di buat atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih

Panwaslukada Kecamatan Mempura

Ketua

SYAFRIADI

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1. Panwas Kab.Siak

2. PPK Kecamatan Mempura

3. Camat Mempura

4. Polsek Mempura

5. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar